Ragam  

Penyandang Disabilitas Berpeluang Kerja Melalui Unit Layanan Ketenagakerjaan

Penyandang Disabilitas Berpeluang Kerja Melalui Unit Layanan Ketenagakerjaan
Ilustrasi penyandang disabilitas bekerja disalah satu perusahaan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari total karyawan.

Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari total karyawan.

Namun, menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah Novalina, faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja. Sehingga persoalan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas merupakan isu penting untuk dibahas.

BACA JUGA: Delegasi AHLF Apresiasi Inovasi Kemensos untuk Alat Mobilitas Penyandang Disabilitas

Ia berpendapat, sosialisasi terkait peluang kerja penyandang disabilitas sangat penting. Sebab untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata guna mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

“Sejak 8 tahun lalu, undang-undang ini sudah dirancang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses bagi penyandang disabilitas bekerja,” ujar Novalina, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah saat membuka sosialisasi ULD Bidang Ketenagakerjaan di Hotel Graha Mulia Palu, Kamis, 29 Februari 2024.

BACA JUGA:  Setelah Puji Akademi Valentino Rossi, Pembalap Baru Kepercayaan VR46 Tak Bisa Tak Kagum Kepada Marc Marquez

BACA JUGA: Komitmen Alfamidi Mendorong Budaya Inklusif Bagi Disabilitas

Ia berharap, ULD di Sulawesi Tengah dapat berjalan optimal serta menjadi sentra layanan informasi bagi pencari kerja disabilitas. Sekaligus menjadi pusat belajar penyandang disabilitas dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Semoga ULD Bidang Ketenagakerjaan selalu membuka diri untuk teman-teman disabilitas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja Idris Manoppo menyebutkan, Sulawesi Tengah baru memiliki enam ULD Bidang Ketenagakerjaan.

Sehingga, ia meminta pihak perusahaan untuk menyediakan formasi pekerja disabilitas sebagai komitmen pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dimana, perusahaan wajib mempekerjakan entitas disabilitas. Sehingga, diharapkan kegiatan sosialisasi ini mendorong kesadaran institusi pemberi kerja mempekerjakan naker disabilitas.

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Bagi 437.390 Orang

“Saya juga berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong percepatan pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan di setiap kabupaten yang belum memiliki,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *