Ragam  

Rapat Forkom Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Dilaksanakan di Parigi Moutong

Rapat Forkom Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Dilaksanakan di Parigi Moutong
Sekdaprov Sulawesi Tengah Novalina, saat menabuh gong, tanda dibukanya rapat Forkom Sekretaris DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dipusatkan di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Rapat Forum Komunikasi (Forkom) Sekretaris DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah dilaksanakan di Gubuk Koi Zakheus Restoran dan Swimming Pool Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, 6 Maret 2024.

Kegiatan yang diikuti 10 perwakilan kabupaten dan satu kota dari 13, dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina, mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.

Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mustakim Kono menyampaikan, penyelenggaraan Rapat Forkom kali ini hendaknya dapat memberikan kontribusi sebagai sarana menyamakan presepsi terhadap suatu permasalahan. Selain itu, juga sebagai langkah alternatif yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan problematika dan permasalahan dalam menfasilitasi tugas maupun fungsi DPRD.

BACA JUGA: Pj Bupati Parigi Moutong Terima Anugerah Baznas Awards

“Ada beberapa tantangan yang kita hadapi saat ini. Saya berharap melalui pertemuan ini, kiranya Sekretaris Dewan (Sekwan) dapat memperkaya wawasan satu sama lain sebagai sarana berdiskusi dan membuat inovasi. Selain itu, menghasilkan rekomendasi dalam rangka memperlancar kegiatan dan melahirkan kebijakan yang mendukung tugas pokok maupun fungsi DPRD. Sehingga dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Novalina mengatakan, kegiatan ini sebagai sarana mensinergikan program dan kegiatan Sekretaris DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Berpeluang Kerja Melalui Unit Layanan Ketenagakerjaan

Peran para Sekwan DPRD, kata dia, sangat strategis untuk menjembatani kepentingan-kepentingan, baik eksekutif maupun legislatif dapat terakomodir. Sebab, apapun itu, semua membawa kepentingan masyarakat. Hanya saja, terdapat jalur yang harus diikuti dan dipatuhi.

“Sebagai bahan informasi, bahwa telah dikeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024 yang didalamnya termuat pokok pikiran yang dihasilkan dari kegiatan reses harus sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,” tandasnya.

Laporan : Muhammad Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *