Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palu

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palu
Kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Polda Sulteng. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu. Dua terduga pelaku berinisial AT (48 tahun) dan MR (18 tahun) ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kos-kosan di Jalan Elang, Kota Palu, pada Ahad dini hari, 18 Mei 2025.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, penangkapan terhadao kedua terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 00.12 WITA. Petugas yang melakukan penyamaran kemudian menangkap kedua terduga pelaku saat proses transaksi berlangsung.

“Petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto total 102,13 gram. Dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku,” ujar Pribadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.

BACA JUGA: Polisi Sita 22 Paket Sabu Siap Edar Saat Menangkap Tiga Terduga Pengedar di Parigi Moutong

BACA JUGA:  6 Tahun Setelah Disentil Valentino Rossi lalu Didesak Fabio Quartararo, Yamaha Akhirnya Kembangkan Mesin V4

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, terduga pelaku berinisial AT diketahui berperan sebagai pengendali transaksi. Sedangkan terduga pelaku MR bertindak sebagai kurir.

BACA JUGA: 10 Pelajar di Palu Diamankan Polisi saat Akan Tawuran

AT memerintahkan MR untuk mencarikan sabu berdasarkan permintaan dari seseorang. MR kemudian menuju kawasan Kayumalue dan menerima dua paket sabu dari seseorang berinisial S, serta satu paket kecil sebagai bonus.

“Setelah MR menyerahkan dua paket kepada AT di dalam kamar kos, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Satu paket kecil lainnya ditemukan saat penggeledahan terhadap MR,” katanya.

Seluruh barang bukti, kata dia, kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Menteri PUPR Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan

“Kami masih memburu seseorang berinisial S, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Sulteng,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *