Polisi Tangkap Wanita 43 Tahun di Donggala, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Polisi Tangkap Wanita 43 Tahun di Donggala, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang wanita paruh baya berinisial A (43 tahun) di Kabupaten Donggala.

Terduga pelaku A ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Senin, 25 Agustus 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti timnya di lapangan.

“Dari hasil penggeledahan, diamankan 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan total berat 7,7314 gram,” ungkap Pribadi Sembiring di Palu, Selasa, 26 Agustus 2025.

BACA JUGA: Pelaku Penikaman Guru Ngaji Imami Salat Subuh di Morowali Utara Ternyata Positif Narkoba

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran sabu, yaitu uang tunai senilai Rp47,4 juta, tujuh unit sepeda motor, delapan kartu ATM, empat buku tabungan, satu unit handphone, satu pak plastik klip, satu box sabun colek, dan lima lembar STNK.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Pencurian Delapan Unit Laptop di SMAN 3 Bunta Dibekuk Polisi

“Semua barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Polda Sulteng memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sulteng,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *