JURNAL LENTERA, PALU – Struktur industri di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) didominasi industri logam dasar. Sedangkan sejumlah industri unggulan lainnya seperti pangan, hulu agro, tekstil, kulit, alas kaki, aneka, kimia dasar berbasis migas dan batubara belum berkembang secara optimal.
Menurut Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mira Yuliastuti, hal itu berdampak terhadap perlunya peninjauan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulteng.
BACA JUGA: Hadiri Rakor di Banggai, Rusdy Mastura Sampaikan Keberhasilan Pemprov Sulteng
Dijelaskannya, sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa. Selain itu, mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional.
BACA JUGA: Kemenko Marves Tinjau Pelabuhan Pantoloan untuk Ekspor Durian ke Tiongkok
“Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulteng Nomor 6 Tahun 2018 tentang RPIP Sulteng Tahun 2018-2038 Pasal 9 ayat (2) bahwa RPIP di 2018-2038 dapat ditinjau kembali setiap lima tahun,” ujar Mira, dalam focus group discussion (FGD) peninjauan kembali RPIP Sulteng bertempat di aula Sakulati Kantor Disperindag setempat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pentingnya peninjauan kembali RPIP Sulteng, kata dia, adalah pencapaian target dari lima sasaran pembangunan industri yang telah melebihi target dalam penetapan RPIP itu sendiri.
“Dalam peninjauan kembali RPIP Sulteng, kami melibatkan semua unsur terkait untuk melakukan diskusi yang konstruktif dan partisipatif melalui FGD. Besar harapan, agar memperoleh masukan dan saran serta rekomendasi perbaikan untuk menyempurnakan muatan substansi yang akan dituangkan ke dalam dokumen teknis RPIP,” kata Mira.
Laporan : Miswar










