JURNAL LENTERA – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membentuk tim khusus penanganan kasus kejahatan penanganan Covid-19.
“Seperti dugaan kasus pengrusakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dan penjemputan paksa jenazah yang melibatkan oknum pejabat di Pemerintah Kecamatan Ampibabo,” ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah, Jum’at, 30 Juli 2021.
Dia mengatakan, pembentukan tim khusus menangani kedua dugaan kasus tersebut berdasarkan perintah Kapolres Parigi Moutong.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut tidak seharusnya terjadi.
Apalagi, saat ini pemerintah tengah gencar melakukan upaya menekan angka kasus Covid-19.
Dia menjelaskan, khusus penanganan dugaan kasus penjemputan paksa jenazah yang terpapar Covid-19, yang melibatkan oknum pejabat di Pemerintah Kecamatan Ampibabo itu, sudah dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Hanya saja, Junus, mengaku belum dapat menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan itu.
“Pastinya dugaan kasus itu sudah ditangani,” ucap Junus.
Berbeda dengan dugaan kasus pengrusakan fasilitas di RSUD Anuntaloko Parigi, kata dia, masih dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah dapat laporannya. Meskipun tidak ada aduan, kami tetap akan tetap menangani dugaan kasus ini,” katanya.
Dia menambahkan, penanganan kedua dugaan kasus tersebut, agar dapat memberikan pelajaran bagi siapa pun yang secara sengaja menghalang-halangi upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga akan melakukan pengamanan di RSUD Anuntaloko Parigi untuk mengantispasi kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka