Example 970x250
Ragam  

384 PPPK di Parigi Moutong Terima SK Pengangkatan

Lima Formasi PPPK di Parigi Moutong Batal, Empat Meninggal Dunia dan Satu Mengundurkan Diri
Ilustrasi PPPK Parigi Moutong. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 384 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK secara simbolis diberikan oleh Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola, sebagai rangkaian kegiatan pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di auditorium Kantor Bupati setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan, jumlah PPPK penerima SK pengangkatan ini terdiri dari 192 tenaga guru, 77 tenaga teknis, dan 115 tenga kesehatan atau  (Nakes).

BACA JUGA: Pesan Pj Bupati Parigi Moutong di Pengukuhan Paskibraka: Jadilah Energi Positif

Sehingga, jumlah PPPK di Kabupaten Parigi Moutong, setelah adanya ketambahan 384 orang telah 1.000 orang.

“Mewakili Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, saya meminta maaf perihal keterlambatan, karna adanya koreksi yang dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini penyerahan SK pengangkatannya,” ujar Zulfinasran.

BACA JUGA:  Pemda Parigi Moutong Sambut Kepulangan 199 Jamaah Haji

BACA JUGA: Produk Gula Semut Molomamua Asal Parigi Moutong Dipamerkan di KIM Fest dan UMKM Fiesta

Sementara itu, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan keterlambatan penyerahan SK pengangkatan PPPK tahun ini. Salah satunya diakibatkan adanya tuntutan peserta ujian PPPK yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 12 orang.

Peserta ujian PPPK yang dinyatakan tidak lulus tersebut, kata dia, menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

“Namun, tuntutan 12 orang peserta ujian PPPK yang dinyatakan tidak lulus tersebut kalah,” katanya.

Meskipun telah dinyatakan kalah tuntutannya, kata dia, 12 orang tersebut kemudian melakukan kembali upaya tuntutannya ke Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, tetap dinyatakan kalah.

BACA JUGA:  Regulari quam li existent

“Untuk itu, saya bersama pak Sekda mengambil resiko hari ini, menyerahkan SK pengangkatan 384 PPPK. Jika nanti yang bersangkutan akan menuntut lagi ke Jakarta, saya bersama pak Sekda siap hadapi,” tegas Richard.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *