JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Bagi warga yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sudah sejak 2021 telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), caranya sangat mudah.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Ade Prasetya, bagi pemohon PBG terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pendaftaran di SIMBG yang merupakan sistim elektronik berbasis web ini, dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: Ahli Geologi Temui Wagub Ma’mun Amir
Di Dinas PMPTSP, kata dia, pemohon PBG akan didampingi petugas untuk pendaftaran SIMBG.
“Sedangkan bagian Dinas PUPRP melalui Bidang Tata Ruang khusus menangani dokumen teknis,” ujar Ade Prasetya, di ruang kerjanya, Rabu, 8 Maret 2023.
Nantinya Dinas PUPRP akan menerbitkan Keterangan Rencana Kota atau Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk kesesuaian tata ruangnya.
BACA JUGA: BPKP Sulteng Gelar Pelatihan Audit Investigatif Bagi Inspektorat
Namun, pemohon juga bisa melakukan kepengurusan dokumen teknis berupa Kesesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang secara online untuk diterbitkan Dinas PUPR.
“Selanjutnya, pemohon harus melampirkan sertifikat rumah, KTP, NPWP, PBB, dan gambar teknis yang memiliki sertifikat keahlian,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (2)