JURNAL LENTERA, PALU – Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di Palu akan menjadi pusat pembahasan reformasi hukum daerah menyusul pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat yang dilaksanakan Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) tersebut dijadwalkan besok, Selasa, 2 Juli 2026.
Forum tersebut akan menjadi wadah evaluasi kepatuhan produk hukum daerah dalam mendukung program prioritas nasional dan penguatan reformasi hukum.
Selain itu, kegiatan yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” akan melibatkan peserta dari berbagai daerah di regional Sulawesi, unsur DPRD, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan kualitas produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maupun regulasi lainnya, memiliki peran penting dalam menyukseskan agenda reformasi hukum nasional yang menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam Asta Cita.
Reformasi hukum tidak hanya menjadi agenda pemerintah pusat. Tetapi, juga harus diterapkan secara konsisten di daerah karena banyak kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lahir melalui produk hukum daerah.
“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, banyak kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat justru dituangkan melalui produk hukum daerah,” ujar Cheka melalui keterangan tertulisnya, Senin, 1 Juli 2026.
Evaluasi terhadap kepatuhan produk hukum daerah diperlukan untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah selaras dengan arah pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyelenggaraan rakor tersebut merupakan hasil kolaborasi Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.
“Melalui forum ini, kami berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjadikan evaluasi produk hukum daerah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat reformasi hukum nasional,” katanya.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan tersebut, juga akan menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Longki Djanggola, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.
Sebanyak 100 peserta akan mengikuti rakor tersebut. Mereka terdiri dari sekretaris daerah provinsi regional Sulawesi, dan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi regional Sulawesi.
Selain itu, akan menghadirkan kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi regional Sulawesi, bersama sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, ketua Bapemperda DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota, serta perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Laporan : Miswar











