Example 970x250

Kementerian ATR/BPN Ungkap Cara Cegah Konflik Batas Tanah Sejak Awal

Kementerian ATR/BPN Ungkap Cara Cegah Konflik Batas Tanah Sejak Awal
Pemasangan patok batas tanah untuk mencegah konnflik batas tanah. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap pentingnya kesepakatan batas lahan antar pemilik tanah sebagai langkah utama mencegah konflik pertanahan sejak awal.

Melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, proses penetapan dan pengukuran batas tanah dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak yang berbatasan langsung agar sengketa lahan di kemudian hari dapat diminimalkan.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan asas tersebut menjadi prinsip penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung,” ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurutnya, dalam proses pengukuran tanah, pemegang hak bersama para tetangga yang berbatasan harus menunjukkan dan menyepakati langsung letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur di lapangan.

BACA JUGA:  Kementerian ATR Akan Mempercepat Sertifikasi Lahan untuk Mendukung Sekolah Rakyat

Agus menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi faktor penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mengurangi potensi sengketa batas tanah yang masih sering terjadi di masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” katanya.

Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan agar penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui semua pihak terkait.

Dengan demikian, apabila muncul keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas lahan, persoalan tersebut dapat segera dibahas dan diselesaikan bersama.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kejelasan batas tanah masing-masing dengan memasang tanda batas atau patok secara jelas serta memeliharanya.

BACA JUGA:  Kementan Dorong Pengembangan Pertanian Organik

Menurut Agus, komunikasi antar pemilik tanah sejak awal menjadi langkah penting agar potensi konflik batas tanah dapat dicegah sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.

“Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *