JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mendeklarasiksan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpangkat golongan III B bisa menduduki jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas.
Hal itu, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuadayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021.
Menurut Plt. Kepala Disdikbudristek Parigi Moutong, Sunarti Masanang, Permendikbudristek tersebut mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan pengawas. Tetapi, jika yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Seleksi Duta Baca Parigi Moutong Didominasi Pelajar
Ia menyebutkan, saat ini ada sebanyak 424 Sekolah Dasar (SD) dan 114 SMP. Sehingga PPPK yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah sebanyak 538 orang.
“Syaratnya, harus menjadi guru pengerak, karena hal tersebut telah menjadi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Sunarti, dalam rapat koordinasi bersama PPPK, Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA: Dihadiri 750 Peserta Didik, Gebyar PAUD di Parigi Moutong Berlangsung Meriah
Berkaitan dengan rapat koordinasi bersama PPPK, kata dia, merupakan bentuk coaching clinic untuk memnberikan motifasi agar mendaftar sebagai guru pengerak.
Sehingga, dapat mengikuti program merdeka belajar, agar cara mengajar mereka dapat menyesuaikan dengan program Kemendikbudristek.
Dijelaskannya, untuk menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas berdasarkan Permendikbudristek tersebut terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi.
“Guru pengerak sebagai salah satu syarat. Namun, syarat lainnya PPPK harus golongan minimal III B. Apabila telah mencapai golongan itu, baru bisa dipromosikan menjadi Kepala Sekolah. Syarat lainnya, sertifikat pendidik dan Strata Satu atau S1. Tetapi syarat yang sulit adalah guru pengerak dan golongan,” pungkas Sunarti.
Laporan : Moh. Reza Fauzi











