JURNAL LENTERA, JAKARTA – Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Bea Cukai Banten, resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan berorientasi ekspor, yaitu PT Pasifik Harvest Indonesia, produsen makanan hewan, dan PT Wildwood, produsen gitar listrik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang fokus pada ekspor.
Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menikmati penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan pajak impor (PPN dan PPh Pasal 22 impor).
BACA JUGA: Desa Wukirsari Peraih Best Tourism Village UNWTO, Simbol Global Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal
“Fasilitas ini menjadi salah satu langkah konkret Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnis mereka. Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Kerja Sama Kemendes PDT dan Kemenkumham Upaya Mendorong BUMDes Berbadan Hukum
Penerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, PT Pasifik Harvest Indonesia, merupakan produsen sarden kaleng dan makanan hewan (cat food) yang berbasis di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Perusahaan ini memiliki target ekspor ke Afrika, Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Australia. Dengan nilai investasi sekitar Rp15 miliar, PT Pasifik Harvest Indonesia saat ini telah menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja, dengan 99,7% di antaranya berasal dari masyarakat lokal.
Sementara itu, PT Wildwood, yang menerima fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten, adalah produsen alat musik gitar listrik. Perusahaan ini tengah memperluas produksinya dengan membuka pabrik baru di Rangkasbitung, Banten. Pabrik baru ini diajukan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat untuk mendukung kegiatan industri dan ekspansi bisnis mereka.
Budi menjelaskan bahwa izin fasilitas kawasan berikat diberikan setelah perusahaan menjalani proses pemaparan yang detail mengenai bisnis mereka. Proses ini mencakup pengenalan company profile, sistem pengendalian internal, nature of business, sistem IT inventory, CCTV, hingga kewajiban perpajakan. Setelah pemaparan, keputusan izin ditetapkan dalam waktu satu jam sesuai janji layanan.
“Langkah ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas diberikan secara tepat sasaran. Bea Cukai juga akan terus bersinergi dengan para stakeholder untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi, demi memastikan optimalisasi penerimaan negara serta efektivitas pengawasan,” katanya.
Budi berharap kedua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat ini untuk meningkatkan operasional mereka, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Kami optimis fasilitas ini tidak hanya mendukung ekspor, tetapi juga menciptakan peluang usaha lain seperti rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya di sekitar lokasi perusahaan,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)