JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Jum’at, 24 Januari 2025.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama kedua kementerian dalam mendukung pembangunan desa di Indonesia.
Menurut Yandri, dengan kerja sama ini, pihaknya akan fokus mempercepat legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, langkah ini akan mendorong setiap desa di Indonesia memiliki BUMDes yang berbadan hukum, sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Kemendes PDT Dorong Optimalisasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
“Terima kasih kepada Menteri Hukum atas sinerginya,” ujarnya.
Nota kesepahaman ini menjadi pedoman untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi sumber daya, sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing kementerian. Ruang lingkup kerja sama meliputi beberapa aspek penting.
BACA JUGA: Mendes Yandri: Festival Bangun Desa Dorong Ketahanan Pangan dan Kemajuan Nasional
Pertama terkait pembinaan hukum dan pembentukan peraturan. Di mana, kedua kementerian akan bekerjasama dalam menyusun peraturan yang mendukung pembangunan desa. Kemudian, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Di mana, desa-desa akan didorong untuk melindungi dan mengoptimalkan potensi lokal yang unik.
Selanjutnya, fasilitasi administrasi hukum, yaitu pelayanan administrasi hukum umum akan dipercepat untuk mendukung kebutuhan desa.
“Terakhir, pertukaran data dan informasi, di mana kedua pihak akan saling berbagi data guna memperkuat pengambilan keputusan berbasis informasi,” katanya.
Ia lantas menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa. Salah satu inisiatif utama adalah pembentukan paralegal justice di desa, yang bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara mandiri berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kerja sama strategis ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pengelolaan desa di Indonesia, menjadikan desa sebagai pilar penting pembangunan nasional,” ungkapnya.
Laporan : Mifta’in












Respon (3)