Ragam  

Pemda Parigi Moutong dan DPRD Mulai Bahas Revisi Perda RTRW

Pemda Parigi Moutong dan DPRD Mulai Bahas Revisi Perda RTRW
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan di Bagian Kumdang Setda Parigi Moutong, Moh. Asyur. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040, sudah seharusnya dilakukan.

Menurut Kepala Sub Bagian Perundang-undangan di Bagian Kumdang Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Moh. Asyur, langkah Pemda setempat untuk menyelaraskan dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang telah lebih dulu dilakukan. Sebab, berdasarkan amanat undang-undang, RTRW kabupaten/kota harus selaras.

Ia mengatakan, proses revisi Perda RTRW harus melalui tahapan formal dan penyusunan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

BACA JUGA: Bappelitbangda Parigi Moutong: Pertumbuhan Ekonomi dan Pengaruh Bencana

Sehingga, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengakomodasi para mafia tambang dari aspek hukum. Apalagi, jika revisi Perda RTRW dilakukan demi kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA:  Penyusunan Dokumen Revisi RTRW Parigi Moutong Masih Tahap Penyempurnaan

BACA JUGA: Upaya Bappelitbangda Parigi Moutong soal Usulan Pembangunan Jembatan Jalan Lingkar

“Artinya, karena kita sudah lambat, saat RTRW Provinsi Sulawesi Tengah berubah, seharusnya Kabupaten Parigi Moutong juga langsung melakukan perubahan berdasarkan kesesuaian ruang yang sudah ditetapkan dalam RTRW provinsi,” ujar Asyur di Parigi, Senin, 19 Mei 2025.

Ia pun mengingatkan kepada para pengurus koperasi yang akan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Buranga agar tidak melaksanakan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.

Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut belum sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parigi Moutong.

Mengingat aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut telah berjalan, kata dia, dalam revisi Perda RTRW akan mengakomodir WPR Desa Kayuboko dan Buranga.

BACA JUGA:  Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Disperindag Sulteng Programkan Magang IKM

Ia menyebut, ada tujuh wilayah yang akan dimasukan dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang belum terakomodir dalam WPR.

“Pasti dimasukkan, karena sudah ada aktivitas,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *