JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Penyusunan dokumen materi teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dilengkapi untuk tahapan penyempurnaan.
Sehingga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong melaksanakan Konsultasi Publik II di salah satu hotel di Parigi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran A. Tiangso, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Andrudin Nur, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Konsultasi Publik I. Di mana, pada Konsultasi Publik I, Tenaga Ahli telah menetukan data-data.
Namun, data-data tersebut masih harus dilengkapi dengan masukan dari seluruh stakeholder dalam rangka penyempurnaan. Sehingga, diharapkan Konsultasi Publik II ini dapat berjalan lancar dan efektif.
BACA JUGA: Perkuat Arah Pembangunan Daerah, Pemda Parigi Moutong Percepat Revisi RTRW
“Selain itu, diharapkan juga menghasilkan output yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Fokus Integrasikan Tata Ruang dan Lingkungan dalam RTRW Baru
Sementara itu, Zulfinasran menyampaikan, RTRW merupakan dokumen yang sangat strategis. Sebab, menjadi arah pengembangan ruang wilayah Daerah selama 20 tahun kedepan.
Dokumen tersebut nantinya, tidak hanya menjadi pedoman pembangunan fisik. Tetapi, juga menyangkut kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, peningkatan ekonomi daerah, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
“Saat ini dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, perkembangan sektor ekonomi, dan berbagai tantangan lingkungan menuntut adanya penyelarasan kembali terhadap tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Revisi RTRW bertujuan untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masa kini maupun masa mendatang. Pelaksanaan Konsultasi Publik II merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan dokumen materi teknis revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan adanya Konsultasi Publik II untuk keperluan penyusunan revisi RTRW bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dapat memperoleh masukan dan saran terhadap penyempurnaan.
“Masukan dan saran kemudian akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala Bappelitbangda dan kepala perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada Konsultasi Publik II ini,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh peserta dapat aktif memberi pandangan, kritik, dan usulan konstruktif, khususnya terkait penataan ruang kawasan perkotaan dan perdesaan, perlindungan kawasan lindung, pengembangan kawasan strategis daerah, aksesibilitas dan jaringan infrastruktur.
“Kemudian yang berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan pusat maupun provinsi dan peningkatan daya saing ekonomi daerah,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)