Pemerintah Targetkan 561 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini

Pemerintah Targetkan 561 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi Tahun Ini
Salah satu kegiatan penyerahan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Tahun ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN menargetkan 561.909 bidang tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertifikat secara hukum.

“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar manfaatnya bisa berlanjut dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Nusron di Jakarta, Jum’at, 6 Juni 2025.

BACA JUGA: Stok Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton

Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, dan akta atau surat ikrar wakaf.

BACA JUGA: Kolaborasi Kemenkes dan Kemenag: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Siap Masuk Madrasah dan Pesantren

BACA JUGA:  Wapres Pimpin Langsung Rapat Bahas Stunting di Sulawesi Barat

Kementerian ATR/BPN menegaskan, seluruh proses sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016. Wakif diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

“Ini adalah bentuk dukungan negara terhadap tanah keagamaan dan sosial. Tidak ada pungutan biaya sama sekali bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf,” tegas Nusron.

Ia juga mengimbau para nadzir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola demi menghindari risiko penyalahgunaan dan memastikan pemanfaatan sesuai tujuan wakaf. Sertifikat tanah wakaf dinilai penting sebagai perlindungan hukum dan jaminan keberlanjutan manfaat bagi umat.

Kementerian ATR/BPN, kata dia, juga terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah proses pendaftaran tanah wakaf. Mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi melalui Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi kementerian.

BACA JUGA:  Kajati Sulteng Lantik Ichwanul Saragih Sebagai Kajari Parimo

“Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Penyelesaian pendaftaran tanah wakaf adalah wujud nyata negara hadir dalam mendukung kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia,” katanya.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *