JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Warga Desa Karya Mandiri, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meminta kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola turun-temurun, menyusul kegiatan pemetaan yang dilakukan Badan Bank Tanah (BBT) di wilayah tersebut.
Mereka khawatir lahan garapan yang sudah dikelola lebih dari tiga dekade akan diambil alih tanpa kejelasan status.
“Aktivitas masyarakat di lahan itu sudah berjalan lebih dari 30 tahun. Kami berharap warga diberikan sertifikat agar lahan yang telah mereka kelola menjadi hak milik resmi,” ujar Kepala Desa Karya Mandiri, Norma, pada Jum’at, 17 Oktober 2025.
Menurut Norma, total luas lahan di desanya mencapai 511 hektare, dengan sekitar 400 hektare di antaranya telah produktif ditanami berbagai komoditas seperti durian montong, cokelat, surian, dan alpukat. Ia menegaskan, warga memiliki hak moral dan historis atas tanah tersebut.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Dukung Pengembangan Lahan 511 Hektar untuk Perkebunan Kakao Berbasis Masyarakat
“Waktu peninjauan, mereka datang membawa alat dan titik koordinat, tapi tanpa melibatkan masyarakat. Sosialisasi pun belum ada, padahal kami harap ada sosialisasi agar semua warga mendengar langsung,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Bergabung dalam Program Nasional Penguatan Pajak Pusat dan Daerah
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perencanaan Strategis BBT, Sigit Nugraha, menegaskan keberadaan Bank Tanah justru untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan mengambil alih lahan yang sudah dikelola warga.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Justru tugas Bank Tanah adalah membantu legalisasi lahan masyarakat, bukan mengambilnya,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total 511 hektare lahan di Karya Mandiri, sekitar 30 persen atau 150 hektare akan diarahkan untuk kepentingan reforma agraria. Warga yang telah menguasai dan mengelola lahan akan diberikan hak pakai selama 10 tahun sebelum akhirnya memperoleh sertifikat hak milik.
“Tidak perlu khawatir. Kami justru membantu masyarakat mendapatkan legalitas. Lahan yang sudah dikelola akan dilegalkan melalui tahapan hak pakai, lalu dilanjutkan dengan sertifikat hak milik,” jelasnya.
Selain legalisasi, BBT juga berencana mendorong pemberdayaan ekonomi warga melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha, termasuk sektor UMKM maupun ekspor hasil pertanian.
“Kami ingin membangun ekosistem ekonomi agar tanah yang dikelola masyarakat bisa memberikan manfaat maksimal. Misalnya, di sini sudah ada tanaman durian, bagaimana kita bantu agar bisa masuk ke pasar ekspor,” imbuhnya.
Ia bahkan menekankan, isu perampasan lahan oleh Bank Tanah merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
“Selama ini terjadi salah persepsi. Kami hadir untuk melegalisasi dan meningkatkan status penguasaan tanah masyarakat agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan pentingnya sosialisasi terbuka agar masyarakat memahami dengan jelas program Bank Tanah di Desa Karya Mandiri.
“Desa ini berada sekitar 300 meter di atas permukaan laut, sangat cocok menjadi kawasan percontohan. Tapi harus ada sosialisasi karena masih banyak persepsi keliru yang mengira Bank Tanah akan mengambil tanah masyarakat,” kata Erwin.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang diterimanya, sekitar 511 hektare lahan di Karya Mandiri telah diinventarisasi dan diusulkan untuk dikelola bersama antara Badan Bank Tanah dan masyarakat.
“Badan Bank Tanah ini justru punya program pembinaan masyarakat. Sertifikatnya tetap atas nama masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











