Example 970x250
Ragam  

Puluhan Pasangan di Parigi Moutong Nikah Sah Lewat Sidang Isbat Terpadu

Puluhan Pasangan di Parigi Moutong Nikah Sah Lewat Sidang Isbat Terpadu
Wabup Parigi Moutong, Abdul Sahid, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Toribulu, Senin, 3 November 2025. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Puluhan pasangan suami istri di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini resmi memiliki dokumen pernikahan sah setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar pada Senin, 3 November 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid.

Sidang isbat terpadu ini merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah kecamatan setempat dan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Toribulu.

BACA JUGA: Erwin Burase: Panen Raya Bukti Semangat dan Kerja Keras Petani Parigi Moutong

Abdul Sahid menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, sidang isbat nikah terpadu bukan hanya urusan administrasi. Tetapi, juga bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak sipil kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Mendagri soal APBD Pembiayaan PSU di 24 Daerah

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Kawal Investasi Packing House Durian yang Bisa Serap Ratusan Tenaga Kerja

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan kini dapat memperoleh pengesahan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka bisa mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus berkomitmen memperkuat pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berbasis teknologi informasi.

Sehingga, ia mengimbau seluruh camat dan kepala desa untuk aktif membantu warganya yang belum memiliki dokumen pernikahan agar dapat difasilitasi pada kegiatan berikutnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan memperoleh hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Menteri Pertanian Berjanji akan Penuhi Panggilan KPK

Ia menyebutkan, berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025 mencatat, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan perekaman KTP sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen, serta penerbitan akta kelahiran sebanyak 132.629 jiwa atau 97,22 persen.

“Saya berharap pasangan yang telah disahkan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan menjadi contoh bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *