Example 970x250
Ragam  

Parigi Moutong dalam Tekanan: Fiskal Terbatas, Illegal Fishing Tak Terbendung

Bupati Parigi Moutong Janjikan Perubahan di Pendidikan hingga Ekonomi
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong tengah menghadapi tekanan berlapis. Di satu sisi, kemampuan fiskal daerah kian terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Di sisi lain, maraknya praktik illegal fishing semakin menekan kehidupan nelayan lokal.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengungkapkan sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penarikan kembali, meski sebagian dikembalikan dalam bentuk program langsung.

“Memang ada penarikan dana ke pusat, tetapi kemudian diturunkan kembali dalam bentuk program langsung,” ujar Erwin saat menghadiri kegiatan halal bihalal bersama Gubernur Sulawesi Tengah di Kecamatan Tomini, Ahad, 29 Maret 2026.

Ia menyebutkan, dampak kebijakan tersebut turut dirasakan pada Dana Desa yang mengalami pemotongan hingga hampir 60 persen. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mencari sumber-sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, total PAD Parigi Moutong sekitar Rp180 miliar. Namun, sekitar 60 persen berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan yang penggunaannya terbatas.

“PAD dari BLUD harus dikembalikan ke tiga rumah sakit daerah dan 23 puskesmas, sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” katanya.

Dengan kondisi itu, hanya sekitar Rp50 miliar lebih yang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Kapolda Baru Sulteng Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan

Keterbatasan fiskal ini, kata dia, semakin terasa mengingat luas wilayah Parigi Moutong mencapai 510 kilometer, dari Kecamatan Sausu hingga Moutong, dengan karakter wilayah pesisir yang rentan abrasi dan bencana.

“Transfer pusat berkurang, Dana Alokasi Khusus fisik juga sudah tidak ada. Ini tentu menyulitkan daerah,” ungkapnya.

Tekanan tidak hanya datang dari sisi anggaran. Di sektor kelautan, nelayan Parigi Moutong kini menghadapi ancaman serius akibat maraknya illegal fishing.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah hampir setiap hari menerima laporan terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan menurun drastis.

“Nelayan kesulitan mencari ikan, bahkan ada yang terpaksa beralih bekerja di kebun untuk bertahan hidup,” tutur Erwin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong telah membentuk satuan tugas penanganan illegal fishing, melakukan sosialisasi ancaman hukum, serta memasang spanduk larangan pengeboman ikan. Namun, praktik tersebut masih terus berlangsung dengan pola yang semakin sulit dideteksi.

“Sekarang dilakukan pada malam hari dengan metode yang lebih canggih,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah meminta dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah agar menempatkan kapal pengawas di perairan Teluk Tomini guna menekan aktivitas illegal fishing.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Sharing Inovasi Penanganan Stunting di Sumedang

Di tengah tekanan tersebut, Pemkab Parigi Moutong berupaya mengoptimalkan PAD melalui sektor pajak dan retribusi seperti jasa parkir, perhotelan, dan rumah makan, meski kontribusinya masih terbatas.

Selain itu, pemerintah daerah mulai melirik sektor pertambangan emas sebagai salah satu potensi besar untuk mendongkrak PAD. Saat ini, kajian dan penyesuaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tengah disiapkan sebagai dasar pengelolaan.

“Kami sedang memetakan wilayah yang bisa dimanfaatkan untuk pertambangan, tentu harus sesuai aturan dan tidak mengganggu kawasan lain,” jelas Erwin.

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan dalam setiap aktivitas pembangunan.

“Kita harus tetap menjaga lingkungan. Jangan sampai aktivitas tambang justru menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *