JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberi peringatan kepada sejumlah pelaku usaha packing house durian yang hingga kini belum mengantongi sertifikat mutu dan keamanan pangan sebagai syarat penjaminan kualitas produk.
Kepala Dinas Ketapang Parigi Moutong, Sofiana Pandean, mengatakan dari 17 packing house durian yang beroperasi di daerah tersebut, masih ada beberapa yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi keamanan pangan.
“Dari 17 packing house durian, belum semuanya memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan,” ujar Sofiana saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sertifikat mutu dan keamanan pangan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk memastikan durian yang dipasarkan aman dikonsumsi serta memenuhi standar distribusi. Termasuk untuk kebutuhan pengiriman antardaerah hingga ekspor.
Proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui pengujian terhadap buah durian guna mengetahui kandungan residu pestisida. Apabila hasil pengujian dinyatakan aman dan tidak melebihi ambang batas, maka sertifikat dapat diterbitkan.
“Untuk mendapatkan sertifikat itu, dilakukan pengujian terhadap buah durian guna mengetahui kandungan residu pestisidanya. Jika hasil pengujian dinyatakan aman dan tidak melebihi ambang batas, maka sertifikat dapat diterbitkan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya baru-baru ini turut mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan uji mutu dan keamanan pangan di packing house PT Pondok Durian Sulawesi.
“Hasil uji di Pondok Durian Sulawesi sudah keluar, dan sekitar 95 persen duriannya dinyatakan baik,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Ketapang Parigi Moutong, sejumlah packing house yang telah memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan di antaranya PT Silvia Amerta Jaya, PT Amar Durian, dan PT Indonesia Mixing Fruit Textile (IMFT).
Selain itu, terdapat pula packing house di Kecamatan Kasimbar yang telah mengantongi sertifikat serupa.
Meski demikian, masih ada sejumlah packing house lain yang belum melengkapi persyaratan tersebut. Sehingga, Dinas Ketapang Parigi Moutong terus mendorong para pelaku usaha segera mengurus sertifikat demi mendukung peningkatan standar mutu durian lokal.
“Untuk mendorong hal itu, kami aktif turun langsung ke packing house melakukan uji mutu pangan. Memang penerbitan sertifikat bukan kewenangan kami, tetapi hasil pengujian kami kirim ke provinsi. Tujuannya juga untuk edukasi, karena kemungkinan masih ada pelaku usaha lokal yang belum memahami pentingnya sertifikat ini,” tandasnya.
Laporan : Multazam











