Example 970x250

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari
Ilustrasi tahanan. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai bersama Polsek Bunta mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam sehari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RK (30 tahun), VA (32 tahun), dan AP (28 tahun). Ketiganya diamankan beserta tujuh paket sabu di lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba.

Selain itu, juga berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba Polres Banggai dan Polsek Bunta.

“Dua pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga terduga pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda,” ujar Saiman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Mei 2026.

BACA JUGA:  Pria di Banggai Bacok Kerabat Sendiri

Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan pada Jum’at, 22 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banggai mengamankan pria berinisial RK bersama empat paket sabu.

Dari hasil pengembangan, kata dia, polisi kemudian menangkap VA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, serta dua unit telepon genggam,” katanya.

Sekitar pukul 22.30 WITA, personel Polsek Bunta melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Bunta. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan terduga pelaku AP bersama tiga paket sabu.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Banggai Dibekuk

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *