Example 970x250
Ragam  

Pemkab Parigi Moutong Evaluasi Total Sistem Digital

Pemkab Parigi Moutong Evaluasi Total Sistem Digital
Sosialisasi penilaian mandiri dan evaluasi pemerintahan digital daerah yang digelar di Kantor Diskominfo Parigi Moutong, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem pemerintahan digital di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Hal itu ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi penilaian mandiri dan evaluasi pemerintahan digital daerah yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parigi Moutong, Selasa, 14 Juli 2026.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Yusnaeni, mengatakan transformasi digital merupakan tuntutan yang harus dijawab seluruh instansi pemerintah guna menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Digitalisasi pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tetapi, juga mendorong perubahan budaya kerja menjadi lebih adaptif, kolaboratif, inovatif, dan berbasis data.

“Melalui digitalisasi pemerintahan, kita tidak hanya memanfaatkan teknologi informasi, tetapi juga membangun budaya kerja baru yang lebih adaptif, kolaboratif, inovatif, dan berbasis data. Oleh karena itu, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada komitmen seluruh perangkat daerah untuk bergerak bersama dalam satu arah dan satu tujuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memberikan panduan teknis kepada seluruh OPD dalam melaksanakan penilaian mandiri sebagai tahapan awal evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui proses tersebut, Pemkab Parigi Moutong dapat mengukur tingkat kematangan penerapan pemerintahan digital, mulai dari keterpaduan layanan publik berbasis digital, pemanfaatan data lintas sektor, penguatan keamanan siber, tata kelola teknologi informasi, hingga efektivitas kebijakan dan kelembagaan pendukung SPBE.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Pengawasan TKA Harus Diperketat

Ia lantas meminta seluruh perangkat daerah mengikuti proses evaluasi dengan sungguh-sungguh dan menyiapkan data pendukung yang valid.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memahami setiap indikator penilaian, serta menyusun data dukung yang valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan jadikan penilaian ini sekadar pemenuhan administrasi, melainkan sarana evaluasi untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, dan langkah perbaikan berkelanjutan,” katanya.

Transformasi digital menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan “Parigi Moutong Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan Melalui Gerbang Desa”.

“Digitalisasi harus mampu melahirkan birokrasi yang lebih sederhana, pelayanan yang lebih cepat, pengambilan keputusan berbasis data, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Parigi Moutong, Hairudin, mengatakan kegiatan tersebut diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat, serta perwakilan dari 23 kecamatan yang mengikuti secara daring.

Evaluasi SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Pada penilaian SPBE tahun 2025, kata dia, Parigi Moutong memperoleh nilai 0,0 karena belum melakukan penginputan data ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA:  606 Desa di Sulteng Masih Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Minta Intervensi Pemerintah Pusat

“Perlu disampaikan, pada penilaian tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong memperoleh nilai 0,0 karena belum ada pengisian data yang diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” tutur Hairudin.

Sehingga, seluruh OPD diminta segera melengkapi data penilaian sebelum batas waktu penginputan pada 7 Agustus 2026.

“Kami harap sebelum tanggal tersebut, seluruh indikator yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sudah terinput secara lengkap,” katanya.

Saat ini terdapat berbagai aplikasi yang digunakan oleh masing-masing OPD. Namun, baru Aplikasi SIKELOR yang telah melalui proses IT Assessment atau penilaian teknis.

Keberhasilan evaluasi SPBE tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo, tetapi seluruh perangkat daerah.

“Evaluasi ini bukan hanya tugas Diskominfo, melainkan tanggung jawab seluruh OPD. Pastikan data yang diinput valid dan inovasi yang dijalankan benar-benar mempermudah urusan masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi,” pungkasnya.

Laporan : Mizwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *