JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mempercepat pembentukan sejumlah peraturan daerah (Perda) pada 2026 dengan memprioritaskan penyusunan regulasi di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penyelenggaraan kedua sektor tersebut kini dimatangkan sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Langkah percepatan itu dibahas dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Parigi, Senin, 22 Juni 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Lely Pariani, mengatakan rapat tersebut merupakan penyesuaian agenda Bapemperda dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Agenda ini merupakan penyesuaian Bapemperda untuk secara normatif mengikuti jadwal Badan Musyawarah,” ujar Lely.
Menurutnya, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Kesehatan sebelum memasuki proses harmonisasi bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari enam usulan regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Kabupaten Parigi Moutong telah menuntaskan proses harmonisasi Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Kalau surat hasil harmonisasi sudah keluar, kami akan menyurat kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Nanti akan diputuskan apakah pembahasannya dilanjutkan melalui panitia khusus atau tetap di Bapemperda,” katanya.
Selain mematangkan dua Raperda prioritas tersebut, Bapemperda juga mendapat penugasan dari pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan mengenai Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui penerapan harmonisasi terhadap peraturan daerah di Kabupaten Parigi Moutong baru mulai dilakukan, sementara sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menerapkannya.
“Selama ini, harmonisasi terhadap perda belum pernah dilakukan, sementara daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya. Sehingga, tahapan ini penting untuk memastikan kualitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Laporan : Mizwar











