Example 970x250
Ragam  

Gubernur Sulteng Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Pengawasan TKA Harus Diperketat

Gubernur Sulteng Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Pengawasan TKA Harus Diperketat
Gubernur Sulteng Anwar Hafid. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mendorong agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengawasi ketenagakerjaan, termasuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tingginya investasi di Sulteng benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal.

Apalagi, Sulteng saat ini menjadi salah satu daerah tujuan investasi terbesar di Indonesia. Namun, besarnya arus investasi belum sepenuhnya diiringi dengan optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kebutuhan industri dan keterampilan tenaga kerja harus selaras. Sehingga, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci agar masyarakat lokal dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan industri di daerahnya sendiri,” ujar Anwar Hafid saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Palu, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh kawasan industri yang beroperasi di Sulteng dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 300 ribu orang. Di sisi lain, sekitar 65 persen angkatan kerja di daerah tersebut masih berada di sektor informal.

BACA JUGA:  Kepala Diskominfosantik Sulteng Resmi Dijabat Wahyu Agus Pratama Sebagai Plt

Kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan yang harus diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Selain memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing, ia juga meminta agar pemerintah daerah diberikan ruang yang lebih besar dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di kawasan industri.

“Kunjungan ini sangat kami nantikan dan kami butuhkan. Banyak persoalan di Sulawesi Tengah, terutama di bidang ketenagakerjaan, yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia pun menyoroti pentingnya penguatan regulasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh berbagai kemudahan dan insentif investasi dari pemerintah harus memiliki komitmen lebih besar dalam memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan para pekerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, Gubernur Sulteng mengusulkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf internasional.

Ia juga mendorong investor dan pengelola kawasan industri berperan aktif menyediakan fasilitas pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Sulteng yang mencapai 8,9 persen atau menempati peringkat ketiga secara nasional.

BACA JUGA:  Penutupan FORNAS VIII di Mataram, Sulteng Ditunjuk Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027

Menurutnya, capaian tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja di Sulteng mencapai sekitar 1,6 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,95 persen atau turun 0,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Dikatakannya, melalui kunjungan kerja spesifik ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng berharap berbagai aspirasi daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

“Sehingga, menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja Indonesia, khususnya tenaga kerja lokal di daerah-daerah industri,” pungkasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *