Example 970x250

Lansia 67 Tahun Jadi Pelaku Tabrak Lari Maut di Banggai

Lansia 67 Tahun Jadi Pelaku Tabrak Lari Maut di Banggai
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: Dok JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AA (67 tahun) diduga menjadi pelaku tabrak lari maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Setelah sempat meninggalkan lokasi kejadian, pengemudi mobil tersebut akhirnya diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banggai bersama kendaraan yang diduga terlibat, kurang dari delapan jam setelah kecelakaan terjadi.

Menurut Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 02.45 WITA. Begitu menerima laporan, personel Satlantas Polresta Banggai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi para korban.

Di lokasi, polisi menemukan dua korban yang merupakan pengendara dan penumpang sepeda motor bernomor polisi DN 4726 XX. Keduanya kemudian dilarikan ke RSUD Luwuk untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, pengendara sepeda motor berinisial RL (16 tahun) dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara penumpangnya, GK (18 tahun), mengalami sejumlah luka dan masih menjalani perawatan.

BACA JUGA:  Pria 33 Tahun di Banggai Kedapatan Simpan Sabu

“Korban meninggal dunia RL yang mengendarai motor dan berboncengan dengan GK,” ujar Ade melalui keterangan tertulisnya.

Sementara itu, kendaraan yang diduga menabrak korban diketahui langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.

Untuk mengungkap kasus tersebut, kata dia, Satlantas Polresta Banggai membentuk tim gabungan yang melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DN 8023 CF yang ditemukan terparkir di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping depan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan.

“Pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DN 8023 CF tersebut adalah seorang lansia,” ungkapnya.

Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku AA beserta kendaraan yang dikemudikannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Warga Balinggi Parigi Moutong Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia

Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kronologi kecelakaan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta proses hukum yang akan dijalankan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Selain sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan untuk memberikan pertolongan kepada korban, tindakan tersebut juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *