JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial FP (25 tahun) asal Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Banggai dan Resmob Polda Sulawesi Selatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, terduga pelaku FP diamankan polisi karena terlibat judi online.
BACA JUGA: Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah
“Terduga pelaku ini awalnya berangkat dari bandara di Kabupaten Banggai menggunakan Batik Air dengan tujuan Manado yang kemudian transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,” ujar Tio, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku FP, kata dia, polisi mengamankan dua buah handphone sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan Kapal Pengangkut Ikan Hasil Destructif Fishing
“Diduga kuat, dua buah handphone tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk kegiatan judi online,” katanya.
Tio mengatakan, judi online merupakan atensi pimpinan dan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan.
Sehingga, ia mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam kegiatan ilegal seperti judi online.
Ia juga meminta, agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Laporan : Miswar










