JURNAL LENTERA, PALU – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Dandy Adhi Prabowo, mendorong pemerintah daerah mempercepat penanganan infrastruktur dan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, percepatan penanganan menjadi penting agar proses pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak.
Ia mengungkapkan, sehari setelah bencana terjadi, DPRD bersama Gubernur Sulteng dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi wilayah terdampak.
Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi prioritas penanganan pascabencana, yakni penanganan korban terdampak, distribusi logistik, dan percepatan pemulihan infrastruktur.
“Pada sektor infrastruktur, sejumlah ruas jalan dan fasilitas publik yang mengalami kerusakan harus segera ditangani, termasuk Jembatan Palu III yang menjadi salah satu infrastruktur vital,” ujar Dandy saat menghadiri rapat aktivasi pos komando dan pembentukan struktur komando penanganan darurat bencana gempa bumi di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang agar langkah perbaikan dapat dilakukan secara terpadu, terutama menjelang rencana kunjungan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Selain infrastruktur, ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, banyak bangunan membutuhkan perbaikan menyeluruh mulai dari pondasi hingga struktur utama bangunan.
“Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan anggaran yang matang agar kebutuhan rehabilitasi rumah masyarakat dapat terpenuhi secara bertahap,” katanya.
Dari sisi kebijakan, ia menyebut kondisi yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Poso telah memenuhi unsur penetapan status tanggap darurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, khususnya Pasal 48.
Ia pun mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku agar proses penanganan bencana dapat berjalan lebih optimal.
Ia lantas mengingatkan seluruh personel BNPB, BPBD, OPD, serta instansi terkait agar selalu mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas, baik dalam penanganan di lapangan maupun proses administrasi kebencanaan.
“DPRD akan terus bersama pemerintah dan masyarakat dalam memikirkan serta memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso, dan Kota Palu,” tandasnya.
Laporan : Mizwar











