Example 970x250
Ragam  

Batik Sambulu Gana Parigi Moutong Dapat Perlindungan HAKI

Batik Sambulu Gana Parigi Moutong Dapat Perlindungan HAKI
Ketua Dekranasda Parigi Moutong, Hestiwati Nanga, saat menghadiri kegiatan Fashion Show Batik Sambulu Gana di auditorium Kantor Bupati setempat, Sabtu, 15 Agustus 2026. (Foto: Prokopim Setda Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Motif Batik Sambulu Gana milik Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Sertifikat HAKI tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi motif Sambulu Gana sebagai salah satu identitas budaya daerah.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, mengatakan pengakuan HAKI menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus mengembangkan Batik Sambulu Gana.

“Alhamdulillah, kami sudah dihubungi Kementerian Hukum dan 17 Agustus nanti sertifikatnya akan diserahkan kepada kita. Ini menjadi kebanggaan dan motivasi bagi kita, karena motif Sambulu Gana sudah memiliki perlindungan HAKI,” ujar Hestiwati saat ditemui di sela-sela kegiatan Fashion Show Batik Sambulu Gana di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Motif Sambulu Gana menurutnya tidak hanya memiliki nilai estetika. Tetapi, juga mengandung filosofi yang mencerminkan semangat kebersamaan, kerja sama, etika dan akhlak dalam kehidupan masyarakat.

“Filosofi Sambulu Gana itu bermakna kita bekerja sama, kemudian dari sisi etika dan akhlak. Jadi ini bukan sekadar motif, tetapi memiliki nilai dan filosofi yang harus kita pahami dan jadikan patokan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:  197 Napi Lapas Kelas III Parigi Diberikan Remisi

Dengan adanya perlindungan HAKI, Hestiwati berharap Batik Sambulu Gana semakin kuat sebagai identitas Kabupaten Parigi Moutong.

Perlindungan tersebut juga diharapkan membuka peluang lebih besar untuk memperkenalkan motif khas Kabupaten Parigi Moutong ke pasar nasional hingga internasional. Bahkan peluang tersebut mulai terlihat.

Ia mengungkapkan, motif Sambulu Gana telah mendapat perhatian dari desainer ternama di luar daerah. Tidak hanya itu, motif tersebut disebut akan digunakan pada busana yang dikenakan model dalam sebuah ajang di luar negeri.

“Kurang lebih satu minggu lalu saya dihubungi seorang desainer yang sudah ternama. Motif Sambulu Gana ini akan beliau gunakan pada modelnya untuk tampil di Istanbul, Dubai. Mudah-mudahan ini menjadi langkah ke depan agar motif Parigi Moutong semakin dikenal secara nasional maupun internasional,” katanya.

Selain memperluas promosi, Dekranasda bersama TP-PKK Parigi Moutong dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus mendorong peningkatan keterampilan masyarakat dalam mengembangkan produk batik dan kerajinan daerah.

Pelatihan ecoprint menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan. Pemerintah daerah juga menyiapkan pelatihan batik cetak agar masyarakat memiliki kemampuan memproduksi batik secara mandiri tanpa harus bergantung pada produk dari luar daerah.

BACA JUGA:  Operasi SAR Korban Banjir Torue Berakhir

“Harapannya, setelah ada pelatihan batik cetak, kita tidak perlu lagi ke daerah lain. Kita bisa memproduksi sendiri di sini. Kalau melihat biaya yang harus dikeluarkan untuk mendatangkan dari luar, nominalnya juga lumayan,” ungkapnya.

Tidak hanya meningkatkan keterampilan perajin, Pemkab Parigi Moutong bersama Dekranasda juga tengah menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengembangan dan penggunaan produk batik daerah.

Regulasi tersebut, termasuk rancangan Peraturan Bupati (Perbup), diharapkan memberikan kepastian dalam pengadaan produk batik daerah, termasuk terkait tarif atau harga.

“Regulasinya sudah dirancang, termasuk Perbup. Harapannya nanti di dalam regulasi itu ada pengaturan tarif atau harga. Sehingga, ketika dilakukan pengadaan sudah ada dasar yang mengatur dan harganya tidak lagi bervariasi,” pungkasnya.

Laporan : Mizwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *