JURNAL LENTERA, PARIMO – Sebanyak 197 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diberikan remisi pada HUT ke-77 Republik Indonesia (RI), Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) H. Badrun Nggak, SE., pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada oleh pemerintah kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan dianggap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, diharapkan agar WBP dapat menajadi insan dan pribadi yang benar-benar dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu di Lapas Palu Ketahuan, Pelakunya Istri Tahanan
“Saya berharap saudara-saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan bisa berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan,” ujar Wabup Badrun dalam sambutannya saat menghadiri pemberian remisi WBP di Lapas Kelas III Parigi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas Kelas III Parigi Didik Nuryanto mengatakan, remisi ini adalah hak setiap WBP yang sangat dinanti-nantikan.
Dengan pemberian remisi seperti ini, WBP akan memperoleh pemotongan masa tahanannya.
BACA JUGA: Lapas Parigi Beri Remisi 2 Warga Binaan
Dia menjelaskan, remisi adalah salah satu wujud dari program pembinaan, agar mereka bisa semakin bersemangat dalam menjalani hukumannya serta mentaati peraturan yang ada di Lapas.
“Atas nama seluruh jajaran Lapas Kelas III Parigi kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam kegiatan pemberian remisi ini,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani