Example 970x250
Ragam  

183 Warga Binaan Lapas Kelas III Parigi Dapat Remisi HUT RI

183 Warga Binaan Lapas Kelas III Parigi Dapat Remisi HUT RI
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, menyerahkan dokumen pemberian remisi kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas III Parigi, Senin, 17 Agustus 2026. (Foto: Prokopim Setda Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak 183 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

Remisi diserahkan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari 183 warga binaan penerima remisi, 179 orang menerima Remisi Umum (RU) I dan masih harus menjalani sisa masa pidana.

Sementara empat orang menerima RU II dan langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, mengatakan remisi merupakan hak sekaligus bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.

“Remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Remisi adalah hak dan penghargaan yang hanya diberikan kepada warga binaan yang terbukti berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, serta aktif berpartisipasi dalam program pembinaan,” ujarnya.

Lapas Kelas III Parigi saat ini dihuni 302 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 183 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

BACA JUGA:  Personel Ditresnarkoba Polda Sulteng Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Senpi

Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak tujuh orang menerima remisi satu bulan, 37 orang dua bulan, 62 orang tiga bulan, 43 orang empat bulan, 27 orang lima bulan, dan tiga orang mendapat remisi enam bulan.

Pemberian remisi, kata dia, dilakukan melalui proses evaluasi dan monitoring secara berjenjang. Setiap warga binaan terlebih dahulu menjalani proses seleksi, verifikasi dokumen, serta pengecekan terhadap perkembangan pembinaan.

“Setelah melalui proses seleksi, verifikasi dokumen dan pengecekan pembinaan kemasyarakatan, kami menetapkan dan mengumumkan sebanyak 183 orang Wabin yang mendapatkan remisi,” katanya.

Menurutnya, remisi pada momentum kemerdekaan memiliki arti penting dalam proses pembinaan warga binaan. Pengurangan masa pidana diberikan kepada mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Lapas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa tugas mulia dalam membina warga binaan pemasyarakatan tidak mungkin dapat kami kerjakan sendiri. Proses reintegrasi sosial mensyaratkan adanya kolaborasi erat dari tiga pilar utama, yakni warga binaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” katanya.

BACA JUGA:  Masterplan PADAGIMO Jadi Rujukan Baru Pembangunan Sulteng

Kepada warga binaan yang menerima RU I, Andar berpesan agar remisi menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan hingga masa pidana berakhir.

Sementara kepada empat warga binaan yang langsung bebas, ia meminta agar pengalaman selama menjalani masa pidana dijadikan pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

“Jadikan masa lalu yang gelap sebagai pelajaran. Tunjukkan dengan karya nyata bahwa kalian adalah pribadi yang unggul, taat aturan dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan salam hormat kepada keluarga empat warga binaan yang telah menanti kepulangan mereka.

“Semoga mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *