JURNAL LENTERA – DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui kebijakan umum APBD serta prioritas dan anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD tahun 2022.
Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna, dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Parimo tahun 2022, sekaligus dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman, Selasa, 9 November 2021.
Kesepakatan tersebut, mengacu pada hasil kerja Badan Anggaran DPRD setempat untuk dibahas ditingkat selanjutnya, sebagaimana tahapan formal penyusunan APBD.
Ketua Banggar DPRD Parimo, Alfred Tonggiro, mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan landasan penentuan untuk prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Olehnya, setiap perencanaan pembangunan daerah tahun depan, telah diawali dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang rencana kerja Pemda Kabupaten Parimo.
Dimana proses penyusunan di mulai dari musrembang dari tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten.
“Penyusunan KUA-PPAS berdasarkan rencana pembangunan tahunan daerah (RKPD) sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, lalu selanjutnya di serahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama,” kata Alfred.
Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan proyeksi pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Lalu, proyeksi belanja daerah di perkirakan mengalami penurunan sebesar 23,7 persen.
“Setelah pembahasan, maka proyeksi belanja daerah akan di sesuaikan dengan RAPBD tahun anggaran 2022,” tandasnya.
Selain itu, Rencana pembiayaan daerah diprediksi Rp 5,9 miliar lebih, dan setelah pembahasan tidak ada perubahan.
Ia memaparkan, sebelumnya dalam pembahasan KUA-PPAS, fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya dan pada dasarnya telah menyetujui untuk dijadikan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2022.
Dimana, kebijakan pembangunan tahun depan dititik beratkan pada pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, yakni peningkatan kesejahteraan sosial berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, serta mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil.
“Rencana kerja pemerintah merupakan upaya perwujudan yang bersifat terpadu dan menggabungkan dimensi pengembangan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersinergi.”
BACA JUGA: Komentar Wakil Ketua Dewan Terkait Solusi LC Kampal
Laporan : Roy Lasakka











