JURNAL LENTERA, TOLITOLI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 4,22 gram berinisial A (34 tahun) di Desa Lalos, Kecamatan Galang.
Menurut Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.
BACA JUGA: Program Strong Point, Polres Tolitoli: Wujud Kehadiran Polri di Masyarakat
Saat ditangkap, kata dia, terduga pelaku tengah mengendarai motor di Dusun Tanah Mandu. Terduga pelaku ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin KBO IPDA Lukman, SH., pada Rabu, 9 November 2022.
BACA JUGA: Polres Tolitoli Lakukan Pencegahan Penjualan Obat Sirup Berbahaya
“Terduga pelaku ini, warga Desa Lalos yang ditangkap saat mengendarai motor,” ujar Ansari, dalam keterangan resminya, Jum’at, 11 November 2022.
Dari hasil penangkapan terduga pelaku, kata dia, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 4,22 gram yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Tolitoli












Respon (1)