Ragam  

Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Turun Hingga 66 Kasus di 2020

Angka Kekerasan
Foto : jurnallentera.com

JURNAL LENTERA – Angka kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AP2K mengalami penurunan hingga 66 kasus pada 2020.

“Tahun 2020, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung menurun,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak di DP3AP2K Parigi Moutong, Kartikowati, Selasa, 16 Maret 2021.

Dia menyebutkan, dari data yang dimiliki DP3AP2K, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di 2019, tercatat sebanyak 82 kasus.

Terjadinya penurunan di 2020, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong masif dalam melakukan kampanye terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga ketingkat desa.

Sehingga, masyarakat sudah mulai memahami dampak dan sanksi jika melakukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Apa yang telah kami lakukan adalah bentuk komitmen Pemda Parigi Moutong lintas instansi, bahkan melibatkan pemangku kepentingan dan para tokoh masyarakat sebagai upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Menurutnya, pelibatan pemangku kepentingan dan para tokoh masyarakat di seluruh wilayah itu, sangat membantu Pemda setempat dalam mengentaskan kasus kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual maupun penelantaran anak.

Tercatat, dari 66 kasus tersebut, pelecehan seksual masih dominan di Parigi Moutong, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan kekerasan kurang lebih 23 kasus, kemudian lima kasus menimpa perempuan dewasa.

Sedangkan, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 18 kasus, lima kasus lainnya, yakni kekerasan fisik terhadap anak dan dua kasus kekerasan psikis.

“Pada penyelesaian perkara kasus-kasus kekerasan terdapat 63 laporan polisi, kemudian diselesaikan secara kekeluargaan 27 kasus, selesai di Kejaksaan 19 perkara dan tiga perkara lainnya diselesaikan lewat pengadilan,” jelas Kartikowati.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku, tetap melakukan pendampingan dengan menggandeng aparat penegak hukum.

“Kasus anak sebagai pelaku yang boleh dinaikkan status hukumnya ke pidana antara lain, pembunuhan, penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila berat,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *