JURNAL LENTERA – Seorang ayah bejat berinisial J warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur lima tahun lebih hingga berkali-kali.
“Kami berhasil meringkus terduga pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, SH, SIK, pada Senin, 19 April 2021.
Donatus Kono, menjelaskan setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menangkapnya di kediamannya di sekitaran wilayah Kecamatan Parigi Selatan pada Ahad, 18 April.
Aksi bejat yang dilakukan terduga pelaku, kata dia, dilancarkannya saat suasana rumah dalam keadaan sepi.
Bahkan, usai melakukan pencabulan, terduga pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun.
“Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tindakan itu dilakukan di rumah dan sempat dipergoki ibunya. Kami juga sudah melakukan visum terhadap korban,” katanya.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan terduga pelaku, dan akan melakukan pengembangan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda. Tapi masih di sekitaran rumah yang mereka tinggali,” terangnya.
Di menjelaskan, akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76 (e), Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak, dan Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka