JURNAL LENTERA, PARIMO – Bank Sulteng melaunching kanal Quick Responses Code Indonesia Standar (QRIS) aplikasi pembayaran pajak online yang digelar di Lolaro Resort Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis, 30 Juni 2022.
Sebelum melaunching kanal QRIS, Bank Sulteng melalui Alan Fajrin selaku pimpinan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo melalui Bupati Samsurizal Tombolotutu melakukan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama terkait pembayaran pajak daerah secara online.
Menurut Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Parimo Jisman mengatakan, dengan dilaunchingnya kanal QRIS dapat membantu wajib pajak, agar mudah melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.
Dia menyebutkan dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, hanya sembilan diantaranya yang tersedia dalam kanal QRIS, yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MINERBA)/Galian Jenis C, pajak reklame, pajak parker, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak sarang burung wallet, pajak hotel/penginapan/losmen/homestay/pesanggrahan/vila dan sejenisnya, pajak restoran/rumah makan/warung makan/catering/cafe maupun sejenisnya.
BACA JUGA: Pembentukan FKDM, Wabup Parimo: Sesuai Permendagri
Sedangkan dua jenis pajak yang belum dibuatkan kanal pembayaran QRIS, yaitu pajak air tanah karena belum dilakukan pemungutan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang pemungutannya dilakukan oleh pihak PT PLN.
QRIS merupakan kanal pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk mempermudah pelayanan pembayaran pajak daerah dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Sebagaimana roadmap yang telah disusun oleh Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Parimo,” tandasnya.
BACA JUGA: Penyelesaian GOR, Disporapar Parimo Akan Gandeng APH
Sumber : Diskominfo Parimo
Respon (2)