JURNAL LENTERA, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap 6.681 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menyatakan sebanyak 9.586 tersangka diamankan dalam periode tersebut. Dari jumlah tersebut, 16 orang merupakan warga negara asing, termasuk empat tersangka yang diduga bagian dari jaringan Fredy Pratama.
“Terdapat 16 WNA yang diamankan, di antaranya empat tersangka diduga terkait jaringan Fredy Pratama,” ungkap Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Dari total tersangka, tujuh orang diketahui terlibat dalam jaringan Fredy Pratama dalam empat kasus berbeda. Sementara itu, sebanyak 336 orang menjalani rehabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna dan 255 kasus diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.
BACA JUGA: Tujuh Tahanan Kabur Polres Parigi Moutong Ditangkap, Enam Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Barang bukti yang disita mencapai 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton, ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau sintetis 1,6 ton, serta obat keras sebanyak 2.199.726 butir (659,917 kg). Total barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp2,7 triliun dan mampu menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Estimasi kami, barang bukti yang disita bisa menyelematkan lebih dari 11 juta jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat modus yang paling sering digunakan pelaku. Modus tersebut meliputi pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa, penyelundupan melalui jalur laut di Samudra Hindia menggunakan kapal, pengiriman melalui ekspedisi resmi atau hand carry yang disamarkan, hingga pembuatan laboratorium clandestine di rumah mewah dengan sistem keamanan ketat.
“Laboratorium clandestine ini dibuat di perumahan elit dengan pengamanan ketat, sehingga menyulitkan aparat melakukan pengintaian,” ungkapnya.
Selain dikenakan pasal tindak pidana narkotika, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Kami akan menindak tegas pelaku dengan TPPU agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati kembali,” ujarnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)