JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial FT (33 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres setempat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 20.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan terduga pelaku FT ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba.
“Yang bersangkutan kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 0,80 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku FT.
Dari hasil interogasi awal, FT mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria di Luwuk pada Kamis, 9 April 2026, seharga Rp1,9 juta.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap (bong), dua korek gas, satu pak plastik bening, dua sendok rakitan dari sedotan, sumbu, gunting, tas selempang, serta satu unit telepon genggam,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku FT telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.
“Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya.
Laporan : Multazam










