JURNAL LENTERA, BALI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam operasi yang dilakukan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., mengungkapkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Selama operasi di Bali, kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi dan menetapkan empat tersangka,” ujar Nunung Syaifudin, didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, yang mencatat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi ini memiliki omzet mencapai Rp 650 juta per bulan.
Empat tersangka yang diamankan berinisial GC, BK, MS, dan KS, masing-masing dengan peran berbeda dalam operasi pengoplosan gas tersebut.
Menurut Nunung Syaifudin, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan dengan total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 3,37 miliar.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit mobil truk dan pikap, serta berbagai peralatan pengoplosan gas,” katanya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk pemilik gudang, pekerja angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah yang wilayahnya menjadi lokasi pengoplosan gas bersubsidi.
Para tersangka menggunakan modus operandi dengan membeli tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, lalu memindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Setelahnya, gas yang sudah dipindahkan dijual ke pelanggan dengan harga lebih tinggi. Tersangka GC berperan sebagai pemilik usaha, sementara BK dan MS bertugas melakukan pengoplosan, serta KS sebagai sopir yang mengirimkan gas ke pelanggan.
“Mereka beroperasi selama 26 hari dalam sebulan dengan omzet harian mencapai Rp 25 juta. Ini tentu sangat merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami akan selalu menemukan cara untuk menggagalkannya,” tegas Nunung Syaifudin.
Laporan : Multazam
Respon (1)