JURNAL LENTERA, PALU – Sebanyak 62 pasangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui kegiatan isbat nikah massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, di Gedung Pogombo Kantor Gubernur setempat menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat resmi oleh negara.
Pelaksanaan isbat nikah dan khitanan massal itu merupakan kolaborasi antara Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial (Kemensos), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulteng dan Kota Palu.
Reny mengatakan, isbat nikah memiliki makna penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hukum keluarga dan kepastian status anak.
“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi. Tetapi, juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah resmi. Sehingga, mengalami kendala dalam memperoleh berbagai layanan administrasi maupun bantuan sosial.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, agar masyarakat dapat memperoleh legalitas resmi atas pernikahannya. Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga, masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Sulteng, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, menjelaskan awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang memenuhi syarat.
Menurutnya, kegiatan itu bertujuan membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum agar lebih mudah mengakses pelayanan negara.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” ungkapnya.
Selain isbat nikah, Dinas Dukcapil Sulteng bersama Kota Palu juga membuka layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses tersebut.
Laporan : Mifta’in











