JURNAL LENTERA, PALU – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, mengajak masyarakat untuk melindungi karya, budaya, dan produk lokal melalui penguatan kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, Sulteng memiliki kekayaan budaya dan potensi kreativitas masyarakat yang sangat besar. Mulai dari produk UMKM, karya seni, hingga tradisi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain.
“Kita tahu Sulteng ini kaya sekali dengan karya-karya masyarakat. Sayangnya banyak yang belum dilindungi secara hukum. Sehingga, tidak bisa berkembang maksimal dan akhirnya hilang begitu saja,” ujar Reny saat menghadiri kegiatan “MendaKI” (Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulteng di salah satu hotel di Palu, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia mengaku sangat mengapresiasi Kanwil Kementerian Hukum Sulteng yang dinilai aktif menghadirkan ruang edukasi dan pendampingan kekayaan intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga insan kreatif daerah.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan budaya dan kearifan lokal. Tetapi, juga menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan legalitas produk UMKM.
Berbagai produk khas daerah seperti bawang goreng, makanan tradisional, hingga hasil kreativitas masyarakat disebut memiliki potensi besar untuk berkembang apabila mendapat perlindungan hukum yang memadai.
“Produk-produk UMKM kita luar biasa. Kalau tidak dilindungi, bisa saja diambil atau digunakan pihak lain. Ini penting agar identitas dan ciri khas daerah tetap menjadi milik masyarakat Sulteng,” katanya.
Selain produk UMKM, ia juga menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya daerah, mulai dari tarian tradisional, musik, permainan rakyat, hingga lagu-lagu daerah agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.
Ia bahkan mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan intelektual daerah sebagai identitas bersama.
“Mari kita bergandengan tangan, berkolaborasi, dan bersinergi menjaga kekayaan budaya serta karya masyarakat kita. Kalau tidak kita amankan secara hukum, maka akan sangat rentan diambil pihak lain,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











