JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong mensosialisasikan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Senin, 29 Desember 2025.
Zulfinasran menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam penerapan Perbup tersebut, baik secara normatif maupun teknis dan aplikatif. Tujuannya, agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya di masing-masing perangkat daerah.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Libatkan Publik dalam Penyusunan RKPD 2027
“Saya berharap melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang sama, tidak hanya secara normative. Tetapi, juga secara teknis dan aplikatif. Manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan memperdalam hal-hal yang masih belum dipahami. Sehingga, ke depan tidak ada lagi keraguan maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Pemda Parigi Moutong Bangun Ekonomi Kerakyatan
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam terkait penerapan Perbup Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2025.
“Sehingga, pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel,” tandasnya.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai pedoman kewajaran belanja dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan, serta para Kepala Bidang dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong.
Laporan : Miswar











