Darurat Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong

Darurat Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong
Ilustrasi anak. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Sepanjang 2025, puluhan anak menjadi korban kejahatan seksual, dengan pelaku yang sebagian besar justru berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, paman, hingga kakek.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, menyebut meski tren kekerasan secara umum menunjukkan penurunan, situasi kekerasan seksual terhadap anak masih sangat memprihatinkan.

“Data menunjukkan kekerasan memang cenderung menurun, tetapi penurunannya tidak signifikan. Yang sangat disayangkan, pelaku kekerasan terhadap anak justru didominasi orang-orang terdekat korban, bahkan ada yang melibatkan guru,” ujarnya.

BACA JUGA: Kepsek Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Divonis 13 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 kasus kekerasan tertinggi masih dialami anak-anak, dengan jenis kekerasan seksual sebagai yang paling dominan. Bentuknya pun beragam, mulai dari pemerkosaan, eksploitasi pornografi, hingga pemaksaan anak untuk difoto atau direkam.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Bupati Parigi Moutong: Semua Pihak Harus Bersinergi

“Jika konten itu disebarluaskan, maka sudah masuk ranah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” katanya.

Berdasarkan data DP3AP2KB Parigi Moutong, sepanjang 2025 tercatat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 43 kasus menimpa anak-anak, dengan rincian 33 kasus merupakan kekerasan seksual dan delapan kasus kekerasan fisik. Sisanya merupakan kekerasan terhadap perempuan dewasa.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling banyak berasal dari orang-orang terdekat korban, yakni ayah kandung sebanyak empat kasus, paman lima kasus, ayah tiri tiga kasus, pacar tiga kasus, tetangga tiga kasus, kakek satu kasus, ipar satu kasus, serta pelaku lain dan kasus yang tidak terklasifikasi.

Ia menyebut, ada sejumlah faktor yang memicu tingginya kekerasan terhadap anak, di antaranya tekanan ekonomi, minimnya pengawasan karena orang tua bekerja ke luar daerah, lemahnya pola pengasuhan dan pemahaman agama, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum.

“Jika pelaku adalah orang terdekat, hukumannya bisa diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana. Ini seharusnya menjadi peringatan keras,” ungkapnya.

Untuk memperkuat perlindungan korban, pada 2025 DP3AP2KB Parigi Moutong telah diperkuat dengan kehadiran psikolog klinis. Kehadiran tenaga profesional ini memungkinkan pendampingan mental dan emosional terhadap korban dan keluarganya, sekaligus memperkuat proses hukum agar hukuman terhadap pelaku dapat lebih maksimal.

Selain dukungan tenaga ahli, DP3AP2KB juga mendapatkan alokasi anggaran khusus dari kementerian untuk pendampingan psikologis, penjangkauan korban, dan upaya pencegahan.

Namun hingga kini, Parigi Moutong masih belum memiliki rumah aman atau safe house bagi korban kekerasan seksual.

“Kendalanya pada anggaran, tetapi kami terus mengusulkan karena data kasus menunjukkan rumah aman sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Dalam upaya pencegahan, DP3AP2KB menggandeng berbagai pihak, termasuk Wahana Visi Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, serta BKKBN melalui jaringan DP3A-P2KB di 23 kecamatan.

“Kami minta mereka aktif melakukan sosialisasi dan penanganan awal di tingkat kecamatan sebelum kasus dirujuk ke kami,” katanya.

Terkait pernikahan anak, kata dia, seluruh laporan tetap ditangani dan didampingi. Sepanjang 2025 tercatat 43 permohonan dispensasi pernikahan anak, dengan 38 permohonan direkomendasikan dan lima ditolak karena tidak memenuhi alasan mendesak.

Ia lantas mengingatkan, pernikahan anak berisiko tinggi memicu kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, serta masalah kesehatan seperti stunting.

“Mereka belum siap secara mental, ekonomi, maupun pendidikan. Tubuh anak juga masih dalam masa pertumbuhan,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *