Ketua DPRD Parigi Moutong Kecewa, Pansus LHP BPK Batal Akibat Banyak Anleg Tak Hadiri Paripurna

Ketua DPRD Parigi Moutong Kecewa, Pansus LHP BPK Batal Akibat Banyak Anleg Tak Hadiri Paripurna
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, mengungkapkan kekecewaannya setelah rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terpaksa batal digelar akibat banyak anggota legislative (anleg) yang tak hadir, Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA tersebut hanya dihadiri 14 anggota DPRD. Sehingga tidak memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda penting yang menyangkut fungsi pengawasan keuangan daerah.

Alfres pun mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Padahal, sebelumnya seluruh anleg sudah berkomitmen rapat paripurna dengan agenda tersebut bisa terselenggara.

BACA JUGA: Pokir DPRD Parigi Moutong Dikabarkan Membengkak, Diduga Ada Lobi-lobi saat Pembahasan APBD 2026

Dikatakannya, pada hari pelaksanaan rapat paripurna tidak ada surat tugas yang diproses bagi anggota DPRD. Baik untuk kegiatan partai maupun perjalanan dinas ke luar daerah.

BACA JUGA:  Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian Motor di Palu Dibekuk Polisi

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Dalami Sistem Pajak Reklame Makassar untuk Perkuat PAD

“Artinya, seluruh anggota seharusnya bisa menghadiri rapat paripurna ini,” ujar Alfres.

Ia mengaku hanya dirinya sendiri yang seharusnya sedang dalam perjalanan ke Toraja untuk menghadiri pemakaman keluarga.

Sejumlah anggota DPRD, kata dia, khususnya Komisi III dan IV baru dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Sigi pada Rabu, 21 Januari 2026, atau sehari setelah agenda rapat paripurna.

Menurutnya, rapat paripurna telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Sehingga, ketidakhadiran tanpa alasan mendesak dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan bersama.

Selain itu, sesuai kesepakatan di Banmus, anggota DPRD hanya diperkenankan tidak menghadiri paripurna jika ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Seperti kegiatan partai atau urusan keluarga yang bersifat darurat misalnya,” katanya.

BACA JUGA:  Ahmad Ali dan Anwar Hafid Berpeluang Didukung PKB pada Pilgub Sulteng 2024

Ia lantas menyoroti absennya sejumlah anggota dari unsur Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, hal ini harus menjadi evaluasi serius, sebab menyangkut penegakan disiplin dan etika di lingkungan DPRD.

“Ini menjadi catatan penting bagi DPRD. Apalagi sudah menyangkut komitmen dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *