Kepsek Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Divonis 13 Tahun Penjara

Kepsek Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dok DETIK.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong mengeksekusi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap oknum Kepsek tersebut. Eksekusi terhadap M dilakukan setelah salinan Putusan MA Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan keputusan MA yang memvonis terpidana dengan pidana penjara selama 13 tahun. Selain itu, M dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban.

BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta

Menurut Plt Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parigi Moutong, Maradona Eka Putra, mengatakan putusan MA tersebut, juga membatalkan keputusan PN Parigi yang sebelumnya menyatakan M tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan pada 19 September 2024.

BACA JUGA:  Sikap Wabup Parigi Moutong Tanggapi Maraknya Tindak Pidana Pelecehan Seksual

BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran 2.000 Butir Obat Terlarang di Banggai

“Pada tingkat pertama, PN Parigi menyatakan bebas. Namun jaksa mengajukan kasasi, dan MA memutuskan sebaliknya, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana maksimal,” ujar Maradona di Parigi, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam amar putusan MA, kata dia, terpidana M dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban S sebesar Rp61.100.000 dan korban F sebesar Rp58.600.000.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palu

Terpidana M ditangkap pada 30 Desember 2023, dan sempat menjalani tahanan kota hingga putusan MA turun.

“Eksekusi ini merupakan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *