Example 970x250
Ragam  

Operasi Pertambangan Emas Kayuboko, Kapolres Parigi Moutong: Tidak Menyita Alat Berat, Hanya Pelanggaran Administrasi

Operasi Pertambangan Emas Kayuboko, Kapolres Parigi Moutong: Tidak Menyita Alat Berat, Hanya Pelanggaran Administrasi
Operasi yang dilaksanakan Polres Parigi Moutong di blok lokasi WPR Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Dok Humas Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali melaksanakan operasi di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Jum’at, 18 Juli 2025.

Berbeda dengan operasi penertiban lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025. Di lokasi WPR Desa Kayuboko, Polres Parigi Moutong tidak melakukan penyitaan alat berat.

Meskipun, pada saat melaksanakan operasi penertiban, pihak Polres Parigi Moutong mendapati sebanyak delapan unit ekskavator di lokasi pertambangan emas Desa Keyuboko.

BACA JUGA: Polisi Sita Delapan Mesin saat Penertiban PETI di Tinombo Selatan

Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, pelaksanaan operasi menyisir lokasi WPR yang dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.

BACA JUGA:  Perda Nomor 1 Tahun 2022, Wabup Sigi: Perlindungan Bagi Pekerja Migran

BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Sita Tiga Unit Ekskavator saat Penertiban PETI Desa Kayuboko

Saat melakukan penyisiran di tiga blok lokasi WPR tersebut, pihaknya mendapati delapan unit ekskavator.

“Sedangkan lima unit di antaranya sedang melakukan normalisasi sungai,” ujar Hendrawan melalui keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, satu dari delapan unit ekskavator tersebut merupakan milik koperasi yang izinnya masih dalam proses kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hanya saja, satu unit ekskavator tersebut hanya diperuntukan bagi kegiatan normalisasi sungai.

Sehingga, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap delapan unit ekskavator tersebut. Sebab, hanya melakukan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau dinas terkait yang menerbitkan IPR.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Sulteng, Istri Kapolri Datangi Huntap Tondo Palu

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, delapan unit alat berat yang ditemukan di lokasi pertambangan emas hanya pelanggaran administrasi karena jumlah penggunaannya yang sudah melebihi dari ketentuan IPR,” katanya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *