JURNAL LENTERA, BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai menyita lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat keras tertentu (OKT) dalam pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, termasuk satu perempuan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.204,78 gram sabu yang dikemas dalam 202 sachet serta 3.972 butir obat keras tertentu sediaan farmasi.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” ujar Hasanuddin Hamid saat ditemui, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menegaskan, Polres Banggai tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
Langkah penindakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan dibarengi upaya pencegahan melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika.
“Selain penindakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika juga terus digencarkan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai permintaan di masyarakat,” katanya.
Ia mengaku pihaknya juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen warga untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tandasnya.
Laporan : Multazam











