Ragam  

DPRD Sulteng Setujui Perda Pemberdayaan Ormas dan Penyelenggaraan Kominfo

DPRD Sulteng Setujui Perda Pemberdayaan Ormas dan Penyelenggaraan Kominfo
Sidang paripurna DPRD Sulteng membahas terkait penetapan dua Perda, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta penyelenggaraan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik dalam sidang paripurna, Selasa, 23 Desember 2025.

Persetujuan dua Perda tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dalam sidang paripurna masa persidangan ke-I tahun kedua yang dipimpin Wakil Ketua I Aristan, S.Pt., di Ruang Sidang Utama DPRD.

Selain dihadiri 41 anggota DPRD, siding paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dra. Novalina, M.M., bersama unsur Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA: Masterplan PADAGIMO Jadi Rujukan Baru Pembangunan Sulteng

Novalina menjelaskan, kedua Perda tersebut merupakan prakarsa DPRD Sulteng, khususnya Komisi I, yang telah dibahas secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Jadi Tolak Ukur Reformasi Birokrasi di Sulteng

“Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi dari Kemendagri, Pemprov Sulteng berpandangan bahwa kedua Raperda ini layak dari sisi substansi serta telah memenuhi persyaratan formil untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Penetapan Perda pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta penyelenggaraan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan di kedua sektor tersebut.

Keberadaan kedua Perda ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi pembangunan Sulteng 20250-2029, yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan”.

“Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulteng akan segera melaksanakan sosialisasi kedua Perda tersebut kepada para pemangku kepentingan. Kemudian, menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *