Demo Ratusan Kepala Desa di Parigi Moutong Menuntut Penolakan PMK 81

Demo Ratusan Kepala Desa di Parigi Moutong Menuntut Penolakan PMK 81
Ratusan kepala desa saat berorasi di depan Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: AKBAR LEHALIMA)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Demo ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuntut penolakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Senin, 1 Desember 2025.

Demo ratusan kepala desa ini dimulai di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. Saat menyampaikan orasinya, ratusan kepala desa ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso.

Setelah itu, ratusan kepala desa mendatangi Kantor DPRD Parigi Moutong. Usai berorasi, massa aksi kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD bersama Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, yang saat itu akan menghadiri sidang paripurna.

BACA JUGA: Kepala Desa Torue di Parigi Moutong Didesak Mundur dari Jabatan

Menurut Sekretaris APDESI Parigi Moutong, Budi Unjing, pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme dana desa dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan perangkat desa, imam masjid, dan guru mengaji.

BACA JUGA: Banjir di Desa Siniu, Pemda Parigi Moutong Gerakkan Langkah Darurat dan Solusi Jangka Panjang

“Bahkan, masyarakat yang selama ini bergantung pada alokasi anggaran ikut terkena imbas dari penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujar Budi dalam orasinya.

Aksi yang dilaksanakan APDESI Parigi Moutong ini merupakan bagian dari gerakan serentak pemerintah desa di seluruh Indonesia. Para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap perubahan aturan yang dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kesiapan desa.

PMK Nomor 81 Tahun 2025, menurutnya harus diberlakukan pada 2026, bukan di tengah tahun anggaran. Perubahan aturan secara tiba-tiba menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan dan mengganggu hak-hak penerima manfaat dana desa. PMK tersebut, juga dinilai penuh kejanggalan.

“Kasihan para imam, guru mengaji, dan perangkat desa yang hak mereka berada pada 20 persen terakhir. Aturan ini seharusnya tidak diberlakukan di tengah jalan,” katanya.

Para kepala desa juga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap kedua sesuai aturan sebelumnya.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak dihargai karena pemerintah pusat tetap memberlakukan mekanisme baru yang dianggap memberatkan desa.

Para kepala desa lantas meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Presiden Prabowo Subianto, dan DPR RI untuk meninjau ulang PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Harapannya, aspirasi yang disampaikan massa aksi dapat diteruskan ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda penerapannya.

“Gerakan yang kami laksanakan hari ini bukan hanya di Parigi Moutong, tetapi serentak di seluruh Indonesia. Kami ingin pemerintah pusat mendengar bahwa aturan ini menyulitkan,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *