JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, angkat bicara terkait kegaduhan dalam proyek strategis nasional gedung layanan perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang tengah menjadi sorotan publik.
Merespons polemik tersebut, Erwin mengaku akan mengundang seluruh pihak terkait. Termasuk kontraktor dan pengelola perpustakaan, guna mencari solusi dan memastikan proyek tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa merugikan daerah.
Isu tersebut belakangan ini telah ramai dibicarakan, terlebih setelah pemberitaan media menyoroti dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Ia mengaku baru mengetahui perkembangan tersebut.
BACA JUGA: PPK Ancam Pemutusan Kontrak Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Parigi Moutong
“Saya akan mengundang semua pihak, termasuk kontraktor. Ini kan informasi yang lagi hangat di Parigi Moutong ya. Ini soal gaduh di proyek perpustakaan. Kalau sempat sore ini saya undang, kalau tidak besok pagi jam 10.00,” ujar Erwin saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin, 1 Desember 2025.
Penyelesaian masalah menjadi penting mengingat proyek tersebut belum selesai dan anggarannya belum sepenuhnya turun. Jika kisruh berlarut, kontrak berpotensi terhenti dan pekerjaan dapat terbengkalai, yang pada akhirnya merugikan kepentingan daerah.
“Ini mau dicarikan solusinya. Tidak boleh begitu. Harus yang kita pikirkan daerah. Kalau sampai ada kisruh begini, sampai terputus kontrak, karena ini anggarannya belum turun semua. Daerah kita yang rugi,” katanya.
Ia lantas menyinggung kewajiban penyelesaian proyek lain yang termasuk dalam program nasional. Ia menegaskan, semua pekerjaan harus diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan sanksi seperti denda maupun tindakan aparat penegak hukum.
“Harus diselesaikan sesuai dengan aturan. Kalau tidak didenda, kalau tidak kita kasih ke aparat. Kalau tidak selesai, kan ada aparat penegak hukum,” tegas Erwin.
Ia pun menekankan, mekanisme adendum dapat dijadikan jalan keluar apabila proyek tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Namun jika adendum pun tidak dipatuhi, konsekuensi hukum harus tetap diberlakukan.
“Kan itu namanya kalau tidak selesai. Kalau adendum tidak selesai juga, berarti serahkan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (2)