Ragam  

Keterbukaan Informasi Jadi Tolak Ukur Reformasi Birokrasi di Sulteng

Keterbukaan Informasi Jadi Tolak Ukur Reformasi Birokrasi di Sulteng
Penganugerahan keterbukaan informasi publik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng yang diselenggarakan Diskominfosantik bekerja sama dengan KI di ruang Polibu, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan keterbukaan informasi publik sebagai indikator utama keberhasilan reformasi birokrasi.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan keterbukaan informasi merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi birokrasi dan sejalan dengan visi Pemprov setempat melalui program 9 Berani, khususnya Berani Berintegritas, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pelayanan publik.

Ia pun mengapresiasi seluruh perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota yang dinilai konsisten menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, informatif, dan komunikatif kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab pemerintah kepada publik.

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu ke-97, BKOW Fair Sulteng Angkat Peran Strategis Perempuan

“Keterbukaan informasi bukanlah hal yang sulit jika didukung komitmen bersama. Setiap perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengelola website resmi yang aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala,” ujar Reny saat menghadiri penganugerahan keterbukaan informasi publik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng yang diselenggarakan Diskominfosantik bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) di ruang Polibu, Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA: Fokus Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Sulteng Perkuat Sinergi dengan BAZNAS

Ia menekankan, informasi publik seharusnya disampaikan secara proaktif tanpa menunggu permintaan masyarakat. Akses informasi yang cepat dan akurat dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Bahkan Pemprov Sulteng menargetkan sedikitnya 75 persen perangkat daerah mampu meraih predikat informatif sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik pada 2026,” katanya.

Sementara itu, Ketua KI Sulteng, Indra A. Yosvidar, menjelaskan penganugerahan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sejak April hingga November 2025.

Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur berdasarkan indikator pengelolaan layanan informasi publik, pengelolaan komunikasi publik, serta pengelolaan aduan masyarakat.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 diharapkan menjadi pemicu lahirnya inovasi pelayanan dan peningkatan standar transparansi pemerintahan yang dapat direplikasi di seluruh wilayah di Sulteng.

“Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya.

Laporan : Mifta’in

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *